Kematian bisa datang kapan saja kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Tak terkecuali kepada mereka yang memiliki tanggungan utang seperti kartu kredit. Lalu, bagaimana jika pemegang kartu BCA meninggal dunia?
Kehadiran kartu kredit memang sangat memudahkan pemiliknya dalam melakukan transaksi. Bahkan ketika belum gajian pun, pemilik kartu kredit tetap bisa berbelanja dan melakukan transaksi lainnya.
Oleh sebab itu, tak heran apabila banyak orang yang mencoba penawaran bank yang satu ini. Namun sayangnya, sering kali keputusan membuat kartu kredit tidak disertai dengan pertimbangan yang matang. Dalam hal ini adalah risiko-risiko yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Bila Debitur Meninggal Dunia
Kita tidak tahu pasti apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk kematian yang bisa terjadi kapan pun dan pada siapa saja. Tak terkecuali bagi mereka para pemegang kartu kredit.
Sebagaimana kita ketahui, kartu kredit memungkinkan pemiliknya untuk melakukan transaksi termasuk berbelanja dengan jangka waktu pembayaran yang lebih lama. Ini artinya, nasabah tersebut memiliki tanggungan utang yang harus ia bayar setiap bulannya.
Lalu, bagaimana jika pemilik kartu kredit meninggal dunia? Apa yang terjadi dengan tagihan-tagihan yang harus ia bayar?
Pada umumnya, pihak bank sebagai kreditur yang memberikan pinjaman tanpa agunan akan membebankan tagihan kartu kredit tersebut kepada ahli waris. Jadi dengan kata lain, tagihan kartu kredit tidak serta-merta lunas.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur jika pemilik kartu kredit meninggal dunia maka tagihan kartu kredit yang berupa utang akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya. Hal-hal semacam inilah yang sangat perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kartu kredit.
Bagaimana Nasib Kartu Kreditnya?
Ketika nasabah kartu kredit meninggal dunia, maka utang kartu kredit diwariskan. Yang mana itu artinya, kewajiban untuk membayar utang tagihan akan beralih ke ahli waris.
Namun tentu saja, proses pengalihan ini juga harus melalui sejumlah prosedur yang ada. Ahli waris harus segera memberitahukan kepada pihak bank terkait kematian nasabah pemegang kartu kredit.
Nantinya, pihak bank BCA akan menginformasikan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengalihan tersebut. Ahli waris dapat mengajukan klaim pembayaran utang kartu kredit milik almarhum/almarhumah ke bank BCA dengan menyertakan surat keterangan kematian dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan permintaan pihak bank.
Selanjutnya, untuk kartu kredit itu sendiri, pihak bank BCA akan memproses penghentian pemakaian. Jika ada tagihan yang belum terbayar untuk periode setelah pemegang kartu kredit meninggal, maka pihak bank BCA akan membatalkan tagihan tersebut.
Namun sebaliknya, jika masih ada tagihan yang menjadi kewajiban pemilik kartu kredit sebelum yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris wajib membayar utang kartu kredit.
Asuransi Kartu Kredit Minimalkan Risiko untuk Ahli Waris
Ada opsi lain bagi pemegang kartu kredit BCA jika tak ingin membebani ahli waris apabila terjadi risiko kematian. Sedangkan di lain sisi, orang yang bersangkutan masih memiliki tanggungan kartu kredit yang harus ia bayar.
Jika Anda hendak mengajukan kartu kredit, maka ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan, termasuk seperti risiko kematian.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, pihak bank telah menyediakan opsi asuransi, termasuk bank BCA. Sama seperti bank lainnya, BCA menawarkan sejumlah asuransi salah satunya asuransi kartu kredit yang bernama Credit Life.
Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi nasabah pemegang kartu kredit yang meninggal dunia. Credit Life sendiri merupakan produk asuransi jiwa berjangka dari BCA Life.
Jika sudah terdaftar dalam program asuransi yang satu ini, apabila pemegang kartu kredit BCA meninggal dunia maka tagihan kartu kreditnya yang belum terbayarkan akan lunas. Namun perlu Anda garis bawahi, hal itu di luar bunga kartu kredit dan denda keterlambatan, jika ada.
Dengan kata lain, program asuransi yang satu ini dapat meringankan beban bagi ahli waris jika almarhum tertanggung memiliki tagihan kartu kredit yang belum ia bayar.
Namun, asuransi ini sifatnya opsional sehingga hanya nasabah yang mengajukan dan terdaftar yang bisa mendapatkan perlindungan tersebut. Sedangkan bagi pemegang kartu kredit yang memilih untuk tidak mengikuti program ini maka itu pun tidak masalah.
Keuntungan Asuransi Kartu Kredit
Selain memberikan perlindungan kepada nasabah pemegang kartu kredit yang meninggal dunia dengan cara melunasi tagihan kartu kredit, asuransi Credit Life juga menawarkan perlindungan lainnya.
Jika nasabah pemegang kartu kredit meninggal dunia karena kecelakaan, maka ahli waris akan mendapatkan santunan dalam jumlah tertentu. Oleh sebab itu, asuransi Credit Life dapat membantu meringankan beban finansial keluarga ketika terjadi risiko meninggal dunia.
Nah, untuk poin yang satu ini sangat disarankan bagi Anda untuk menggali informasi sedalam mungkin mengenai berapa besarnya biaya santunan yang akan diberikan oleh pihak bank. Begitu juga dengan syarat dan ketentuan lainnya sehingga tidak akan terjadi salah paham di kemudian hari.
Tak ada salahnya juga, bagi Anda yang sudah mendaftar kartu kredit maupun asuransinya untuk menginformasikan kepada pihak keluarga mengenai hal tersebut. Sehingga, ketika terjadi risiko di kemudian hari tidak terjadi miskomunikasi.
Hal-Hal yang Perlu Anda Perhatikan Terkait Asuransi Kartu Kredit
Sebelum memutuskan untuk mendaftar asuransi Anda sebaiknya melakukan pertimbangan secara matang. Ini faktor-faktor yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Sesuaikan Kemampuan Finansial
Sebaiknya, daftarlah asuransi kartu kredit BCA jika memang Anda yakin dengan kemampuan finansial yang Anda miliki.
Sebab dengan mendaftar asuransi, maka itu artinya jumlah biaya yang Anda keluarkan setiap bulannya pasti akan bertambah di luar biaya tagihan kartu kredit itu sendiri. Hal tersebut lantaran Anda harus membayar premi setiap bulannya. Mengenai berapa besarnya, hal itu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
2. Pahami Hak dan Kewajiban Nasabah
Begitu pula jika Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti program Credit Life ini, preminya akan dibayarkan melalui sistem autodebet dari kartu kredit BCA milik nasabah setiap bulannya.
Yang jelas, sebelum mendaftar program asuransi, pahami secara menyeluruh hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah. Anda bisa menanyakan hal ini secara lengkap kepada petugas bank.
Kesimpulan
Pada dasarnya, ahli warislah yang harus melunasi sisa tagihan kartu kredit yang ditinggalkan oleh nasabah jika terjadi risiko meninggal dunia. Dengan kata lain, mengajukan pendaftaran kartu kredit memang sebaiknya harus dipertimbangkan dengan matang, termasuk mengenai risiko yang mungkin terjadi, salah satunya risiko kematian.
Namun, akan berbeda cerita jika semasa hidupnya nasabah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program asuransi khusus, yang memberikan perlindungan berupa pelunasan utang tagihan kartu kredit jika terjadi risiko kematian.
Nah, demikian tadi sederet penjelasan mengenai ketentuan apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia. Karena setiap bank mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda, maka pastikan Anda mendapatkan informasi ini dengan sangat baik ketika berkonsultasi dengan pihak bank sebelum mengajukan kartu kredit.